Situs & Blog Diincar Pajak

JAKARTA: Pemerintah akan menarik pajak bagi pemilik situs pribadi atau blog yang memasarkan produk melalui Internet.
Maraknya penjualan berbagai jenis produk melalui blog pribadi dinilai sebagai peluang ekonomi baru.
Kusmayanto Kardiman, Menteri Negara Riset dan Teknologi (Menrsitek) mengatakan tingginya pertumbuhan blog pribadi yang dimanfaatkan sebagai sarana jual beli, mulai dari promosi hingga pemesanan merupakan sebuah potensi positif.
Pemerintah melihat itu sebagai suatu potensi pemasukan baru dari pajak," ujarnya di Jakarta, kemarin.
Dia menjelaskan penarikan pajak akan dibarengi dengan pemberian insentif kepada para pemilik blog dan masyarakat yang belanja dari sana. Namun, bagaimana sistem penarikannya harus dibuat skemanya lebih dahulu.
Pemerintah sendiri dipastikan tidak bisa memberikan insentif secara langsung. Paling dilakukan secara tidak langsung dengan menggunakan dana pajak untuk memperluas infrastruktur sehingga penggunaan Internet bisa menjangkau wilayah yang lebih luas dan lebih murah.
Menurut dia, pembangunan infrastruktur merupakan bentuk insentif tidak langsung, tetapi dampaknya akan langsung terasa bagi para wirausaha yang menggunakan media pemasaran Internet.
Infrastruktur Internet di Tanah Air masih sangat tertinggal, yang di antaranya terlihat dari aksi partai potilik dan calon legislatif pada pemilu kali ini. Mereka kurang menggarap kampanye digital melalui media Internet, karena jumlah penggunanya sangat kecil dibandingkan dengan total penduduk Indonesia.
Perkembangan industri digital di Indonesia sejauh ini menunjukkan peningkatan signifikan. Hal itu terlihat dari pertumbuhan jumlah perusahaan yang melakukan kegiatan promosi, pemasaran, dan komunikasi melalui Internet, dan media digital lainnya.
"Saya optimistis dengan ini semakin banyak anak muda yang bisa berwirausaha di bidang terkait," ujarnya.
Shinta Dhanuwardoyo, CEO PT Bubu Kreasi Perdana, mengatakan pihaknya berusaha mengembangkan kesadaran masyarakat muda dalam memanfaatkan Internet sebagai media kampanye dan pemasaran digital yang murah meriah, salah satunya melalui pemberian anugerah.
"Kami meluncurkan kompetisi Bubu Award V.06 untuk menstimulasi para pelaku industri terkait merancang kampanye pemasaran digital. Apalagi Industri digital Indonesia diproyeksikan tumbuh 100% hingga 2010," ujarnya.
Tahun ini Bubu Award mendorong para calon pesertanya yang terdiri dari pelajar, mahasiswa, dan masyarakat umum untuk melakukan eksplorasi lebih dalam terhadap objek wisata Taman Nasional Komodo.

Sumber : http://web.bisnis.com/edisi-cetak/edisi-harian/teknologi-informasi/1id113004.html

20 komentar:

  1. Kita memasarkan produk di internet agar tidak ribet dengan aturan ini itu yang selalu benturan dan perlu biaya ekstra, dengan adanya pajak kedepan apa tidak semakin rumit! Dalam dunia nyata saja kebocoran dimana-mana apalagi di internet! Pajak bikin pusing saja, apakah ada ruang bisnis diantara dunia nyata dengan dunia maya?

    BalasHapus
  2. salam sahabat
    wah baru tahu kalo yang ini mas,tapi apa bener sich,kalo menurut saya mungkin karena penerapannya yang kurang clear so banyak troublenya mas..he..he..,good posting,thnxs n good luck

    BalasHapus
  3. kalau aq mah g punya produk u/ aq pasarkan..... cz blog q bukan u/ berjualan, good post

    BalasHapus
  4. Semoga tujuan tidak melenceng dari tujuan utama....

    BalasHapus
  5. Semoga tujuan utama tidak melenceng dari tujuan utama

    Thanks untuk sharingnya

    BalasHapus
  6. wah ntar pada malah pindah tuh, yang jualan dari blog ke yang lain. kecuali bener2 bagi yang pebisnis yang transaksinya aktif

    BalasHapus
  7. Yah... Pajek segala.. google aja gak beri pajek ama blogger.. Padahal google yang memberi fasilitas.. Pemerintah apa memberi fasilitas untuk blogger?? ya udah.. apa boleh buat...

    BalasHapus
  8. klo dalam dunia maya ada pajak bagi yg melakukan kegiatan jual beli mungkin akan lebih banyak kecurangannya, yahh..mudah2n ja pemerintah bisa memikirkan hal ini terlebih dahulu...

    BalasHapus
  9. @ nuansa pena : Yup bener banged
    @ Dhana/戴安娜 : Sukses kembali
    @ Rizky2009 : Sama sama
    @ Osi : Gimana maksutnya mbak osi, bingung
    @ Tukang Mampir : Ya ni
    @ aKHATAM : Bener gan, pemerintah ga ngasih fasilitas malah disuruh bayar
    @ Arie Only : Makasih...

    BalasHapus
  10. o.. gitu, trus mo di terapkanm kapan tuh mas?

    BalasHapus
  11. @ sTRAtegi : Ga tahu pemerintah lagi rencana

    BalasHapus
  12. upeti baru lagi yg harus diberikan, kita berdoa smoga tdk ada penyelewengan, dg harapan dunia per-internet-an di indonesia semakin maju..dan smoga saudara2 kita di daerah terpencil nantinya benar2 dpt menikmati layanan internet dg mudah dan murah...bravo....

    BalasHapus
  13. pajak lagi pajak lagi, bikin pejabat pemerintah tambah gemuk dan subur

    BalasHapus
  14. heh... emang yah, semua ada pajaknya... hihihi...

    BalasHapus
  15. yah.. ane blm smpet promosiin apa2 udh mo dikenakin pajak aje... =P
    btw nice posting sob... =)

    BalasHapus
  16. mungkin yg dimaksud adalah website pribadi yg memang dia berjualan lewat internet..klo kyk kita2 kan masih pake sistem affiliasi, reseller..yg gratisan..ga modal...hihihi

    BalasHapus
  17. salam sobat
    trims infonya
    waduh diincar pajak,,
    berapa ya kalau blog,,

    salam kenal ya
    trims kunjungannya
    saya sudah follow nich yg ke 22

    BalasHapus
  18. Ternyata blog ini cukup oke...
    Salam kenal ya...

    Oh ya artkelnya menarik...dah 2 kali aku baca....

    BalasHapus
  19. et dah ada2 ja, giliran bisnis yang kliatan duitnya gede ja di embat. dasar pemer**t*h seenaknya dewek..dasar manusia y g cukup punya 1 karung emas, minta 2 karung emas...pusing aq

    BalasHapus
  20. Bukankah untuk membuat NPWP ada nilai minimalnya? Bagaimana pemerintah menangani hal ini?

    BalasHapus